Tuesday, March 19, 2013

Manajemen Resiko

Manajemen Resiko
RISIKO ( RISK) adalah bentuk keadaan ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan terjadi di masa depan dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini.
Manajemen Risiko adalah usaha yang secara rasional ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dari risiko yang dihadapi.
Manfaat Manajemen Risiko :
  1. Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan.
  2. Mampu memberikan arah bagi perusahaan dalam melihat pengaruh yang mungkin timbul baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian finansial.
  4. Memungkinan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum.
  5. Dengan adanya konsep manjemen risiko yang dirancang secara detail maka perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara berkelanjutan.
Tahapan Manajemen Risiko :
  1. Identifikasi Risiko.
  2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk risiko.
  3. Menempatkan ukuran-ukuran risiko.
  4.  Menempatkan alternatif.
  5. Menganalisis setiap alternatif.
  6. Memutuskan satu alternatif.
  7. Melaksanakan alternatif yang dipilih.
  8. Mengontrol alternatif terpilih.
  9. Mengevaluasi jalannya alternatif yang dipilih.
Jenis-jenis Risiko :
  1. 1.      Speculative Risk
Adalah risiko yang mengandung dua kemungkinan yaitu kemungkinan yang menguntungkan atau kemungkinan yang merugikan.
Misal : Judi, pembelian saham, pembelian valas.
  1. 2.      Pure Risk
Adalah risiko yang hanya mengandung satu kemungkinan, yaitu kemungkinan rugi saja.
Misal : bencana alam, resesi ekonomi.

Sumber Risiko :
  • Risiko Sosial.
  • Risiko Fisik.
  • Risiko Ekonomi.
RISIKO KREDIT
Merupakan bentik ketidakmampuan suatu perusahaan, institusi, lembaga maupun pribadi dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu baik pada saat jatuh tempo dan itu semua sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku.

Risiko kredit dari perspektif perbankan adalah risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo, counterparty-nya gagal memenuhi kewajibannya kepada bank.

Keputusan menyalurkan kredit ke berbagai sektor bisnis tidak selalu terjadi sesuai seperti yang diharapkan, karena ada berbagai bentuk risiko yang akan dialami baik risiko yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.

Risiko yang bersifat jangka pendek ( short term risk ) adalah risiko yang disebabkan karena ketidakmampuan suatu perusahaan memnuhi dan menyelesaikan kewajibannya yang bersifat jangka pendek terutama kewajiban likuiditas.

Risiko yang bersifat jangka panjang ( Long term risk )
Ketidakmampuan perusahaan menyelesaikan berbagai kewajibannya yang bersifat jangka panjang, seperti kegagalan untuk menyelesaikan utang perusahaan yang bersifat jangka panjang dan juga kemampuan untuk menyelesaikan proyek hingga tuntas.

CREDIT RISK MANAGEMENT ( CRM)
  • Tanggung Jawab :
  1. Mengendalikan risiko kredit.
  2. Mengelola dan menyelesaikan kredit yang bermasalah.
  3. Menetapkan suatu sistem ukuran penilaian serta alat analisi yang bisa atau layak digunakan.

RELATIONSHIP MANAGEMENT
  • Tanggung Jawab :
  1. Pada saat menemukan adanya kredit yang bermasalah maka memindahkan pengelolaannya ke bagian CRM untuk diselesaikan.
  2. Berfungsi dalam mempertanggungjawabkan kelanjutan bisnis/ usaha perbankan.
  3. Berkoordinasi dengan pihak CRM dalam memutuskan berbagai persoalan kredit.
 Komite Kredit
Tugasnya :
  1. Meneliti dan menilai permohonan kredit baru yang berjumlah besar.
  2. Meneliti dan menilai permohonan perpanjangan kredit serta alasannya.
  3. Meneliti dan menilai semua kredit yang mengalami kemacetan untuk mengetahui dan menentukan penyebabnya.
  4. Meneliti apakah semua pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan pengkreditan bank ybs.
  5. Memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen kredit.
  6. Memeriksa konsistensi perlakuan terhadap permohonan kredit.

Perjanjian Kredit ( Agreement)
Menurut pasal 1313 KUH Perdata :
Perjanjian ( Agreement ) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Perjanjian Kredit adalah suatu ikatan diantara kedua belah pihak yang disetujui dan ditandatangani dimana itu selanjutnya menjadi hukum bagi kedua belah pihak dengan menyebutkan ketentuan-ketentuan yang jelas mencakup penjelasan hak dan kewajiban kreditur dan debitur seperti jangka waktu, tingkat bunga, agunan dan sangsi-sangsi.

Resiko kredit bagi investor :
Surplus Finansial (Investor) — > Bank < — Defisit Finansial (Debitur)
Investor akan mengalami keterlambatan penerimaan keuntungan dalam bentuk bunga (Capital gain) karena perbankan sedang mengalami kesulitan keuangan.
Bagi pemegang obligasi permasalahan menjadi lebih besar pada saat emiten sudah berada dalam kondisi bangkrut.
Keterlambatan penerimaan keuntungan menyebabkan permasalahan dengan pihak eksternal seperti jika pihak pemegang obligasi dan deposito melakukan pembelian secara utang.

No comments:

Post a Comment

Kebahagiaan sejati bukanlah pada saat kita berhasil meraih apa yg kita perjuangkan, melainkan bagaimana kesuksesan kita itu memberi arti atau membahagiakan orang lain.